Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Status Akreditasi RSUD Dr Sam Ratulangi Tondano Segera Terbit

×

Status Akreditasi RSUD Dr Sam Ratulangi Tondano Segera Terbit

Sebarkan artikel ini

minahasamanadoterkini.com, TONDANO – Pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan bisa terus berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sam Ratulangi Tondano.

Hal tersebut seiring bakal terbitnya status akreditasi terbaru dari rumah sakit kebangaan masyarakat Minahasa tersebut. Persoalan akreditasi yang sebelumnya dikhawatirkan kini terjawab.

Direktur RSUD Sam Ratulangi Tondano dr Maryani Suronoto menjelaskan, rumah sakit yang sudah dilakukan survei akreditasi dan tinggal menunggu hasil maupun yang sudah terjadwal untuk dilakukan reakreditasi oleh Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit/KARS diperbolehkan untuk melayani pasien BPJS Kesehatan.

“Menteri Kesehatan telah menyurat ke pihak BPJS Kesehatan soal ini, dan bagi rumah sakit yang sudah terjadwal untuk menjalani  reakreditasi, temasuk RSUD Tondano tetap bisa melayani. Ini sekaligus menjawab informasi sebelumnya yang beredar bahwa rumah sakit tidak akan melayani pasien BPJS kalau belum ada hasil akreditasi hingga 29 Mei 2019, dan itu sudah diluruskan. Jadi untuk RSUD Samratulangi Tondano sebenarnya tidak ada masalah,” kata Maryani.

Surat yang dimaksud adalah Surat Menteri Kesehatan nomor: YM.02.02/Menkes/255/2019 tertanggal 7 Mei 2019 yang ditujukan ke Direktur Utama BPJS Kesehatan perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit. Disebutkan bahwa ada 720 RS yang mendapatkan rekomendasi perpanjangan kerjasama dengan BPJS. Namun 450 RS telah menjalani survei akreditasi dan 432 diantaranya telah lulus serta ada 220 RS  sudah terjadwal yang  sementara menunggu survei dari KARS

“Perlu saya sampaikan bahwa RSUD Tondano  termasyk satu dari 220 rumah sakit yang telah terjadwal  dan sedang menunggu reakreditasi dari KARS dengan demikian kami tetap dapat memberikan pelayanan sesuai dengan aturan JKN-KIS,” tandas Maryani.

Diketahui, salah satu prasyarat yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah akreditasi. Hal ini diperlukan sebagai jaminan bahwa rumah sakit memiliki mutu terbaik dalam melayani pasien.

Pada bagian akhir surat Menteri Kesehatan tersebut juga diharapkan  kepada BPJS Kesehatan untuk dapat memenuhi kewajiban  membayar klaim kepada Rumah Sakit tepat waktu. (fis)