Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Libur Hingga 10 Juni, Tak Masuk Kerja Ini Sanksi Dari Gubernur

×

Libur Hingga 10 Juni, Tak Masuk Kerja Ini Sanksi Dari Gubernur

Sebarkan artikel ini

 

manadomanadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemprov Sulut agar memanfaatkan masa liburan Idul Fitri 1440 tahun 2019.

Meski liburan ASN cukup panjang, namun kepada wartawan Jumat, (31/5/2019) Olly mewanti-wanti agar masuk kerja sesuai yang ditetapkan dan tidak menambah liburan.

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN dan THL di lingkup Pemprov Sulut, usai menjalani cuti bersama dan libur Idul Fitri diharapkan langsung masuk kerja pada tanggal 10 Juni mendatang sesuai tupoksi yang ada sebagai seorang ASN,” tandasnya.

Namu Kata Gubernur Olly,  jika ada ASN tambah libur atau bolos kerja akan dikenakan sanksi tegas.

“Dengan pemotongan TKD kalau sanksi lebih keras lagi tentu sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,” ujar Olly. (Rizath)