Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Pemkab Minahasa Gencar Sosialisasikan Sistem Pendaftaran Tanah

×

Pemkab Minahasa Gencar Sosialisasikan Sistem Pendaftaran Tanah

Sebarkan artikel ini

manadomanadotrrkini.com, TONDANO – Bupati Minahasa diwakili Asisten 1 DR Denny Mangala MSi melakukan sosialisasi sistem pendaftaran Tanah tahun 2019 untuk Kecamatan Kombi, Lembean Timur, dan Eris yang dipusatkan di Kantor Camat Kombi pada Selasa, (25/6) tadi.

Diungkapkan Mangala, Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilaksanakan secara  berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan.

“Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan bahwasanya pemerintah Kabupayen Minahasa sangat mendukung program PTSL karna sesuai SK Bersama 3 Menteri tentang PTSL dimana memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini. Disisi lain juga masih banyak masyarakat di Kabupaten Minahasa yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hukum,” ujarnya.

Hukum tua diundang mengikuti kegiatan ini dengan harapan hukum tua akan tau dan mensosialisasikan kepada masyarakat di desanya. Jika orang tua saman dahulu hanya saling percaya. Beda dengan sekarang dimana banyak terjadi persoalan tanah karena sering terjadi perubahan.

Selain itu penduduk terus bertambah dan meningkat setiap tahun otomatis kebutuhan akan lahan makin bertambah. Pertama yang dibutuhkan adalah lahan pemukiman, makanya hutan cepat jadi rumah-rumah, demikian juga tuntutan ekonomi yg membuat hutan jd kebun dab hutan dibabat.

Berdasaekan evaluasi yang dilakukan didapati setiap tahun ada kasus kepemilikan tanah ganda dan keduanya tidak memiliki dokumen yang sah dan ujung-ujungnya dipersoalkan di pengadilan. “Setelah ditelusuri tanah nda jelas dan tidak ada reser tanah. Karna itu perlu ada pengukuran tanah. PTSL dilakukan dengan memperhatikan dimana wilayah kepolisian supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Manfaatkan moment program ini utk direspon oleh masyarakat. Biaya maksimal mengurus PTSL adalah 350 ribu termasuk pengukuran. “Kemudian menyangkut transaksi harus pelajari riwayat tanah. Sehingga tidak muncul persoalan secara hukum, karena itu sebelum transaksi jangan lupa dipelajari riwayat tanah itu,” imbau Mangala.

Dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem pendaftaran tanah yakni dasar UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, program pemerintah tentang pembangunan sistem pendaftaran tanah di Kabupaten Minahasa Tahun 2019, dan program kegiatan bagian infrastruktur Setdakab Minahasa.

Maksud kegiatan yakni tersedianya informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah desa mengenai tata cara pendaftaran tanah yg sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan tujuan kegiatan yakni terselenggaranya sistem pendaftaran tanah di Kabulaten Minahasa sebagai dasar dari perwujudan tertib administrasi dibidang pertanahan.

Sosialisasi dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Minahasa DR Denny Mangala MSi mewakili Bupati dan juga sebagai narasumber. Narasumber dari BPN Minahasa yakni Kepala Seksi Hubungan Hukum Harianto Aritonang SE SH, Kepala Bagian Infrastruktur Drs Oswald J Kanter sebagai penyelenggara, Camat Kombi Dra Meitha Aguw, Camat Lembean Timur Carlo Wagey SH, Camat Eris Deidy A Tumarar SE, Moderator Revly O Moningka SSTP MAP, para Hukum Tua dan 1 perangkat Desa dari 3 Kecamatan sebagai peserta sosialisasi. (fis)