Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Dalam Rapat Paripurna DPRD ROR Ungkapkan Terima Kasih Buat Seluruh Masyarakat

×

Dalam Rapat Paripurna DPRD ROR Ungkapkan Terima Kasih Buat Seluruh Masyarakat

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, TONDANO – Bupati Minahasa Ir rorRoyke Oktavian Roring MSi (ROR) mengucapkan terima kasih buat seluruh masyarakat Minahasa karena telah menerima dengan baik kunjungan Presiden Jokowi baru-baru ini.

Ungkapan tersebut dikataman ROR dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS-PAPBD) Tahun Anggaran 2019 serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS-APBD) Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Senin 15/7.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Minahasa yang telah menerima dengan baik Kunjungan Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo (Jokowi) bersama ibu, Kita bersyukur Bapak Presiden merespon secara langsung aspirasi dan usulan yang telah kami sampaikan terkait pelestarian Danau Tondano yang merupakan salah satu prioritas pembangunan di Kabupaten Minahasa,” ungkap bupati.

Dalam rapat paripurna DPRD tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat melakukan Perubahan APBD,” jelasnya.

Hal itu bisa dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan. Disamping ketiga hal tersebut, Bupati bersama Wakil Bupati dan jajaran memiliki tekad dan komitmen yang kuat untuk melakukan pemantapan gerak organisasi pemerintah agar semakin maksimal. Mencapai kebutuhan masyarakat, serta dalam kerangka pemantapan eksistensi daerah dalam konteks nasional, maupun aras global.

Bupati juga menyampaikan bahwa Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) TA 2019 dan Rancangan Prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBD (PPAS-PAPBD) TA 2019 serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA 2020 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS-APBD) TA 2020 ini berdasarkan arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, Program Prioritas Nasional serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan tambahan serta pelaksananan urusan penunjang.

Penyelenggaraan urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan perangkat daerah dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal  310 ayat (1) dimana kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Pada pasal 310 ayat (2) diatur bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.

Rincian Pendapatan serta Belanja yang telah tertuang dalam Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS-PAPBD) Tahun Anggaran 2019 serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS-APBD) Tahun Anggaran 2020 sudah tentu akan melalui pembahasan bersama dan didiskusikan badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah untuk dapat disepakati.

“Untuk itu saya mengharapkan Sinergitas Positif, kerjasama, dan peran aktif dari pihak legislatif, dan kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh kepala SKPD dimintakan untuk kooperatif dan proaktif dengan segenap Anggota DPRD yang terhormat karena kebersamaan kita penting untuk menyelesaikan KUA perubahan APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2019 serta KUA APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Bupati ROR.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng, SH, MSi, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung, SH, Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat, SH, Para Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, para asisten Sekdakab Minahasa, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa. (fis)