Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanEdukasi dan Religi

Mahmud MD Kaget UU KPK Sudah Disahkan Sangat Cepat

×

Mahmud MD Kaget UU KPK Sudah Disahkan Sangat Cepat

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, MANADO – Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Hakim Mahkamah konstitusi (MK) Prof Dr Mohamad Mahfud MD, S.H, S.U. mengaku kaget, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketuk sangat cepat.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Kabinet Presidensial Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

“UU KPK itu cepat. Dua hari selesai. Seharusnya berbulan-bulan loh (UU KPK), hari ini (Rabu,18/9/2109) saat saya turun dari pesawat, saya dengar sudah diketuk,” tuturnya

Seperti diketahui Revisi Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan sangat cepat. Meski begitu, pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berjalan mulus. DPR dan Pemerintah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK.

Mahfud pun kaget Revisi Undang-Undang KPK berjalan sangat cepat.

“Karena aturannya, sebelum diundangkan harus ada naskah akademik. Naskah akademik itu dibahas di Baleg (Badan Legislatif). Sesudah disetujui dilaporkan ke Bamus (Badan Musyawarah). Bamus menjadwalkan ke paripurna dan kalau disetujui dikirim ke Presiden,” tegasnya.

Lanjut Mahfud Presiden kemudian diberi waktu 60 hari. Untuk membuat Perpres (Peraturan Presiden). Kemudian masuk ke DPR, dikembalikan ke Baleg. Lantas serahkan ke Bamus jika memenuhi syarat lanjut ke paripurna dan bentuk Pansus (Panitia Khusus).

“Pansus diberi kerja dengan tidak ada batas waktu, bisa berbulan-bulan. Nah, ini cepat loh. Kemarin UU Revisi KPK sudah diubah. Pikiran saya akan disahkan tanggal 24. Tahu-tahu saya dalam perjalanan ke Manado, saat turun dari pesawat, sudah diumumkan,” bebernya, katanya lagi.

Selain itu, Mahmud menyorot tindakan sebagian pimpinan KPK yang menyerahkan mandat mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baginya itu adalah langkah yang tidak tepat.

“KPK itu bukan mandataris Presiden. Tidak bisa dia kembalikan mandat. KPK itu adalah lembaga independen dilingkungan eksekutif, tetapi bukan bawahan Presiden. Karena lingkungan eksekutif itu bukan hanya Presiden. Ada KPU, Bawaslu, Komnas HAM, Ombudsman dan itu kerja-kerja eksekutif tapi bukan bawahan Presiden. Oleh sebab itu dia tidak bisa mengembalikan mandatnya ke Presiden.”

“Kalau mau dia harus mengundurkan diri, bisa. Itu artinya, terjadi kekosongan pimpinan. Itu ada Perpu, Presiden bisa membentuk. Mengembalikan mandat, tapi tidak mundur, dia bisa kena dua hukum. Satu, dia membiarkan terjadinya korupsi. Dia bisa menghalangi korupsi. Kok dia mundur? kok bisa mengembalikan mandat?. Bisa dipidanakan itu,” jelas Mahfud. (Rizath)