Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Tahun 2020, Minahasa Bakal Punya Perda Pembatasan Penggunaan Bahan Plastik

×

Tahun 2020, Minahasa Bakal Punya Perda Pembatasan Penggunaan Bahan Plastik

Sebarkan artikel ini

Rormanadoterkini.com, TONDANO – Tahun 2019 berjalan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa sementara giat-giatnya mensosialisasikan prilaku cinta lingkungan dengan membatasi penggunaan bahan plastik. Dalam berbagai kesempatan, Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring MSi (ROR), Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi MM (RD) selalu menyempatkan diri mensosialisasikan hal ini.

Kepada wartawan, ROR mengatakan bahwa tahun 2020 mendatang, akan ada Peraturan Daerah (Perda) tentang hal tersebut. “Sekarang memang sementara disosialisasikan. Memang butuh waktu untuk menyesuaikan. Namun tanggapan dari masyarakat sangat baik. Toh ini demi kebaikan bersama,” ujar Bupati.

Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan apa saja, agar menyediakan gelas. Supaya tidak lagi menggunakan gelas plastik air mineral untuk mengurangi penggunaan bahan sampah plastik.

Apalagi kemasan plastik air mineral berdampak pada lingkungan. Dikarenakan gelas plastik sehabis minum kebanyakan di buang ke jalan atau ke selokan. Jika hujan, pelastik sampah itu akan hanyut dan menumpuk di selokan air. Dampaknya bisa mengakibatkan banjir. Karena itu harus dijadikan perhatian bersama.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Para pedagang, di kios-kios atauoub di pasar untuk tidak lagi menggunakan tas pelastik. Nantinya akan diganti dengan keranjang seperti yang dilakukan orang tua kita dahulu, jika kepasar menggunakan keranjang. jika dijaga tidak akan cepat rusak,” jelasnya. (fis)