Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Penetapan UMP Sulut Rp 3.3 Juta, Bupati Minsel Minta agar Perusahaan Ikut Aturan

×

Penetapan UMP Sulut Rp 3.3 Juta, Bupati Minsel Minta agar Perusahaan Ikut Aturan

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, AMURANG-Upah Minimal Provinsi (UMP) Sulawesi Utara ,(Sulut) 2019, Jumat (1/11) sudah ditetapkan Gubernur Sulut Olly Dodonkambey SE (OD). UMP di Sulut naik Rp 3.310.723 pada tahun 2020 mendatang.

Semula UMP di Provinsi Babel pada 2019 sebesar Rp 3.051.076, sehingga melalui penetapan SK tersebut menjadi Rp 3.310.723. Kenaikan UMP ini, terbilang sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, sebesar 8,51 persen.

“Secara otomatis, ketika sudah ditetapkan Gubernur, kami di daerah tetap akan ketetapan tersebut,” ungkap Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Kabag HumPro Minsel Altin Sualang SSTP MPA.

Bupati akan memberikan instruksi melalui surat edaran atau himbauan kepada pemilik perusahaan, pengusaha, maupun manajemen pemberi kerja, agar ketetapan UMP tersebut untuk dipatuhi.

“Kami tentu akan meneruskan kepada pihak swasta,” ucapnya.

Sebab, kata Bupati yang sudah diputuskan tentu harus dipatuhi oleh perusahaan. Apabila tidak ditaati atau dipatuhi, maka akan ada sanksi yang telah tertera dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Kalau tidak mau mengikuti tanggung resiko sendiri perusahaan itu. Tapi kalau menurut saya dengan nilai UMP segitu cukup untuk memenuhi makan minum dan kebutuhan hidup,” bebernya.

Nilai kenaikan UMP tersebut sudah sesuai aturan dengan melihat inflasi tingkat nasional dan produk domestik bruto tahun 2019 sesuai. UMP ini akan berlaku pada 1 Januari 2020, diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi aturan ini.

Sebelum melakukan penetapan, pemprov sudah melakukan pembahasan bersama dengan dewan pengupahan, SPSI, APINDO, Akademisi dan Instansi terkait. Hasil dari rapat tersebut disampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan menjadi UMP.(dav)