Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

SIPD berbasis elektronik menggunakan satu aplikasi sesuai Permendagri 70 dan 90

×

SIPD berbasis elektronik menggunakan satu aplikasi sesuai Permendagri 70 dan 90

Sebarkan artikel ini
manado
Bapelitbangda Manado sukses menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 70 dan 90 Tahun 2019 dan Bimtek Penginputan SIPD Kota Manado

manadoterkini.com, MANADO – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Manado sukses menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 dan 90 Tahun 2019, serta Bimtek Penginputan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kota Manado.

Giat yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Walikota Manado selama dua hari, yakni Jumat-Sabtu (07-08/02/2020), dibuka oleh Sekda Kota Manado Micler CS Lakat mewakili Walikota DR GS Vicky Lumentut (GSVL).

Turut diikuti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Utara dan beberapa Bapedda Kabupaten/Kota, peraturan yang mengharuskan SIPD yang berbasis elektronik menggunakan satu aplikasi.

SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah.

Jika disimpulkan, data dan informasi memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorongnya dengan menerbitkan beberapa payung hukum untuk mendukung pengadaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; PP Nomor 8 Tahun 2008 yang lebih lanjut dijabarkan dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Dengan diterbitkannya beberapa payung hukum itu, sebagai implikasinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban terkait data dan informasi. Pertama, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yaitu: informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Kedua, informasi pemerintahan daerah dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Langkah konkretnya, pemerintah daerah harus mengumpulkan, mengisi, dan mengevaluasi data SIPD. Selanjutnya, data SIPD itu diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah. Di samping itu, pemerintah daerah perlu menggunakan informasi pembangunan daerah sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah.

“Terima kasih kepada narasumber dari Bina Bangda dan dari Pusdatin Kementerian Dalam Negeri, yang sudah menjawab kegalauan kami dalam berganti-ganti system,” ujar Kepala Bapelitbangda Kota Manado Liny Tambajong.

Acara berlangsung sukses dengan ruangan penuh wifi. Ruangan rapat tanpa botol plastik. Acara ini juga diselingi dengan paduan suara Bapelitbang Male di bawah pimpinan Sekban Fredy Runtuwene.(*/mlz)