Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Toko Ritel Wajib Sediakan Tempat Cuci Tangan

×

Toko Ritel Wajib Sediakan Tempat Cuci Tangan

Sebarkan artikel ini

Minahasamanadoterkini.com, MINAHASA – Sesuai surat edaran Bupati Minahasa nomor 266/BM-111-2020, ada poin yang meminta supaya tempat-tempat berbelanja seperti pasar dan toko riteil untuk menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Hal tersebut sebagai salah satu upaya memerangi pandemi virus corona.

Namun sangst disayangkan masih terdapat sejumlah toko ritel yang tidak mengindahkan himbauan Bupati Minahasa tersebut. Hal itu terungkap saat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa Ir Wenny Talumewo dan Kepala Satpol-PP Meidy Rengkuan, SH, MAP serta anggotanya melaksanakan pemantauan pada Selasa, (24/03/2020) tadi di wilayah Tondano, Remboken, Kawangkoan, dan Langowan.

“Didapati ada beberapa toko riteil yang belum menyediakan tempat cuci tangan. Tindakan kami yaitu langsung memberikan pengarahan kepada pemilik-pemilik toko. Sambil Pemerintah mengevaluasi setiap hari temuan dan keluhan dari masyarakat,” ujar Talumewo.

Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak pernah jenuh dalam mensosialisasikan kepada masyarakat Minahasa tentang Social distancing. “Karena ini sebagai praktik kesehatan masyarakat guna mencegah penularan penyakit. Kita harus mengurangi aktivitas di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain serta mengurangi kontak tatap muka langsung,” jelas Talumewo. (fis)