Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa

ROR Ikuti Rakor Refocusing Relokasi APBD TA 2020

×

ROR Ikuti Rakor Refocusing Relokasi APBD TA 2020

Sebarkan artikel ini

Minahasamanadoterkini.com, MINAHASA – Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring M.Si mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Refocusing dan Realokasi APBD Tahun Anggaran 2020 melalui video conference dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, M.A, Ph.D serta kepala daerah seluruh Infonesia.

Dalam Rakor yang dilaksanakan pada Jumat (17/04/2020), juga ada pengarahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam pengarahanya, Sri Mulyani
menyampaikan tentang refocussing belanja pada pencegahan dan penanganan Covid 19.

“Anggaran yang dapat dilakukan realokasi atau revisi adalah kegiatan yang secara umum kurang prioritas, dana yang masih diblokir, yang belum ditenderkan, kegiatan yang dibatalkan karena situasi yang berubah seperti wabah Covid 19 ini,” ungkapnya.

Kemudian utuk kegiatan non prioritas yang mungkin dilakukan realokasi dan refocusing yaitu belanja barang atau belanja yang tidak mendesak dan belanja modal yang tidak urgen kebutuhannya atau dapat ditunda.

Ragam belanja yang dapat dialihkan anggarannya untuk kegiatan darurat kesehatan seperti biaya perjalanan dinas, insentif pajak pejabat, dana aspirasi dewan, biaya rapat, workshop, pelatihan, dan belanja yang tidak relevan dengan fokus kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid 19. “Pemerintah juga perlu memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran sesuai dengan alokasinya,” tekanya.

Sementara dana yang sudah direvisi nantinya dialokasikan ke penanganan kesehatan, sosial safety net, dan penanggulangan dampak ekonomi. Perubahan anggaran di pusat kemudian diikuti pula dengan perubahan anggaran pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

“Penggunaan anggaran harus memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan tersebut digunakan tepat sasaran. Sehingga akan menghindarkan pertanggung jawaban anggaran yang menimbulkan tindak pidana korupsi,” kelas Sri Mulyani dalam rakor via video conference tersebut. (fis)