Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Polres Minsel Amankan Empat Penambang Emas Ilegal di Desa Picuan Lama

×

Polres Minsel Amankan Empat Penambang Emas Ilegal di Desa Picuan Lama

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, AMURANG – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Buktinya, Kamis (23/4/2020), anggota Resmob Res Minsel menciduk Empat penambang emas di Perkebunan Skion Desa Picuan Lama Kecamatan Motoling Timur.

Keempat penambang emas yang berhasil diamankan tersebut yakni LL alias Lesli (43) warga Desa Noongan Langowan Minahasa. SM alias Steven (42) Desa Picuan 1 Motoling Timur, MM alias Michael (34) warga Desa Toyopon Motoling Barat, dan HT alias Hendra (34) warga Desa Kosio Dumoga Tengah.

Kapolres Minsel AKBP Septo Widi Bangun melalui Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap empat warga ini. Kata Kasat, penangkapan ini berdasar dari laporan masyarakat.

“Benar, kita amankan barang bukti (Babuk) Empat Motor 4, rep 2 coli, martelu, gerjagi dan blower,” katanya.

Dia menegaskan, saat ini keempat tersangka sudah mendekam di Mapolres Minsel untuk keterangan lebih lanjut.(dav)