Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Mangala Bantah Pemkab Minahasa Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19

×

Mangala Bantah Pemkab Minahasa Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19

Sebarkan artikel ini

Minahasamanadoterkini.com, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala membantah jika Pemkab Minahasa menolak pemakaman jenazah dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) ataupun telah terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Mangala menyusul adanya tudingan jika terjadi penolakan pemakaman jenazah berstatus PDP Covid-19 di Minahasa. Sebelumnya perempuan dengan inisial YW warga salah satu kelurahan di  Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, berstatus PDP meninggal pukul 03:00 Wita Jumat dinihari.

YW dimakamkan pihak Pemkot Tomohon bekerjasama dengan kepolisian, TNI serta pengurus Masjid Tomohon, di Tempat Pemakaman Umum Muslim di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah dengan menggunakan protokol pemakaman Covid-19.

Dijelaskan Mangala, YW memang ber-KTP Minahasa dengan alamat Wawalintouan Tondano Barat. Hanya saja, YW sudah tiga tahun tinggal di Kota Tomohon.

“Pemkab Minahasa tidak pernah menolak pemakaman jenazah PDP ataupun positif Covid-19. Namun atas hasil koordinasi dan kesepakatan bersama, maka jenazah yang dimaksud dimakamkan di Tomohon,” terang Mangala.

Lanjutnya, sampai saat ini Pemkab Minahasa telah menyiapkan tiga lokasi lahan pekuburan untuk jenazah Covid 19. Dan bukan hanya warga Minahasa yang dimakamkan namun ada juga dari luar daerah.

“Terbukti sudah 32 jenazah Covid-19 dimakamkan di Minahasa dan tidak ada penolakan sama sekali oleh masyarakat,” pungkasnya. (fis)