Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Tidak Boleh Ada Aktifitas, Perkebunan Rombe Berstatus Quo

×

Tidak Boleh Ada Aktifitas, Perkebunan Rombe Berstatus Quo

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MINAHASA – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala memimpin rapat penyelesaian permasalahan tanah di seputaran pegunungan Mawawembeng atau biasa disebut oleh masyarakat sekitar sebagai ‘Rombe’.

Dihadapan para peserta rapat, Mangala mengatakan bahwa agenda tersebut sebagai tindak lanjut dari perintah Bupati Minahasa Dr Royke O Roring dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang dilaksanakan pada hari Senin (15/06/20) lalu.

“Masalah tanah di seputaran Makawembeng sangat serius. Dan itu menjadi perhatian Pemkab Minahasa. Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan untuk mensolusikan masalah tersebut. Dan terakhir pada hari Kamis minggu kemarin dan sudah ada kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua pihak terkait,” ujar Mangala, Kamis (18/06/20) saat berlangsungnya rapat di Mapolres Minahasa.

Namun karena terjadi permasalahan pada hari Minggu (14/06/20) yang menewaskan satu orang, maka Pemkab Minahasa kembali turun tangan.

“Setelah mendengarkan harapan dan keinginan perwakilan masyarakat serta arahan dari Kapolres dan Dandim Minahasa, maka telah diputuskan sejumlah point yang harus dipatuhi karena berkonsekwensi dengan hukum,” jelas Mangala.

Selesai rapat para perwakilan tokoh masyarakat dari Desa dan Kelurahan terkait berbaur dalam silaturahmi yang sejuk dan bahkan saling memahami kondisi yang terjadi.

“Saya berharap agar suasana aman dan damai dalam balutan semboyan Torang Samua Basudara, Torang Samua Ciptaan Tuhan dengan kearifan lokal yaitu maleos leosan, ma linga lingaan wo masawang sawangan betul-betul akan teraktualisasi dalam kehidupan sosial masyarakat,” pungkasnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, Kapolres Minahasa, Dandim 1302 Minahasa, Camat, Kumtua dan Lurah terkait serta perwakilan tokoh masyarakat di empat Desa dan Kelurahan.

Berikut hasil keputusan rapat yang disepakati bersama para peserta :

1. Pemkab Minahasa TNI dan Polri akan segera membentuk tim bersama pemangku kepentingan serta perwakilan tokoh masyarakat untuk mencari solusi penyelesaian masalah tanah tersebut, dimana target waktu penyelesaian selama 45 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

2. Selama masa penyelesaian tanah oleh Tim terpadu tersebut, lokasi perkebunan seputaran Makawembeng, Rombe dan yang terkait dengan masalah ditetapkan status Quo dan tidak diijinkan siapapun untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

3. Untuk mengawasi agar tidak ada aktifitas di lokasi tersebut, maka akan dibentuk tim pengawasan dibawah koordinasi Kodim dan Polres Minahasa.

4. Jika ada aparat baik TNI maupun Polri yang terlibat dalam permasalahan tanah tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Semua pihak akan menahan diri dan akan mensosialisasikan kesepakatan ini kepada masyarakat.

6. Permasalahan yang terjadi hari Minggu adalah murni tindakan kriminal dan para pelaku akan diproses hukum serta tidak ada kaitan dengan masalah agama. (fis)