Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Tidak Mau Rapid Test, Pedagang Pasar Langowan Dilarang Jualan

×

Tidak Mau Rapid Test, Pedagang Pasar Langowan Dilarang Jualan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MINAHASA – Kios dan lapak milik pedagang di Pasar Langowan yang tidak mau di-rapid test, ditutup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Diungkapkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa Wenny Talumewo, tindakan tersebut adalah penegasan dari pemerintah terkait pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.

“Sekiranya masyarakat juga ikut membantu pemerintah mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Hari ini ada 2 ruko, 25 kios, dan 85 lapak yang ditutup karena pemiliknya tidak mau di-rapid test dan akan dievaluasi lebih lanjut,” ujar Talumewo, Kamis, (16/07/20).

Lanjutnya, kegiatan rapid test dilakukan agar para pedagang di Pasar Langowan bisa mengetahui keadaan diri masing- masing apakah reaktif atau tidak. Dan hal tersebut dipandang baik untuk diri sendiri dan juga untuk kesehatan.

“Hal ini kiranya bisa menjadi motivasi bagi masyarakat agar tidak takut dengan rapid test dan juga untuk memutus penyebaran Covid-19 demi keamanan dan kenyamanan bersama,” jelasnya.

“Kami minta seluruh pedagang maupun pembeli agar terus mentaati himbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penertiban yang dilakukan di Pasar Langowan pada siang tadi, Talumewo didampingi Camat Langowan Timur Jeffry Mainsiouw, Kepala Pasar Langowan Yani Tulangouw, dan Forkopimda Kecamatan Langowan Timur. (fis)