Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Da Costa: KPU dan Bawaslu Tidak Bisa Menyimpulkan ‘Ipal’

×

Da Costa: KPU dan Bawaslu Tidak Bisa Menyimpulkan ‘Ipal’

Sebarkan artikel ini

Da Costamanadoterkini.com, AIRMADIDI-Menanggapi adanya laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Minut, terkait dugaan Ijazah Palsu (Ipal) milik salah satu bakal calon bupati, yakni Shintia Gelly Rumumpe (SGR), menurut Stevie Da Costa kedua lembaga tersebut, tidak bisa menyimpulkan asli atau palsu, ijasah dari bakal calon tersebut.

“Laporan itu seharusnya disampaikan kepada pihak berwajib. Sebab, KPU dan Bawaslu hanya bisa menerima laporan dan tidak bisa menyimpulkan jika itu ijasah palsu atau bukan. Ini salah alamat,” ujar Stevie Da Costa SH, yang adalah kuasa hukum SGR.

Lanjutnya, kewenangan menyatakan bahwa surat-surat itu dinyatakan palsu, dan yang memutuskan itu dari Pengadilan. Dan sebelum ke Pengadilan, itu kewenangan dari pihak kepolisian.

“Jadi tidak ada instansi lain yang bisa menyatakan sah atau tidak selain dari Pengadilan,” ujar Da Costa.

Da Costa juga mengungkapkan, jika permasalahan ini sebenarnya sudah selesai ditangani oleh Polda Sulut melalui Direskrim Umum pada bulan September 2009 dengan nomor laporan 666, dimana itu sudah di SP3 atau diberhentikan. Sebab pada pemeriksaan lalu, dari pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah di tempat SGR menuntut ilmu sudah diperiksa oleh Polda Sulut.

“Jadi jangan tanya ke KPU atau Bawaslu. Kalau untuk verifikasi dokumen, itu hak KPU dan Bawaslu. Tapi untuk menyatakan palsu atau tidak dokumen tersebut, itu kewenangan Pengadilan,” tandasnya.

(*/Pow)