Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Dokumen Perbaikan SGR-NAP Lengkap Dan Diterima KPU

×

Dokumen Perbaikan SGR-NAP Lengkap Dan Diterima KPU

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Netty Agnes Pantow (NAP), Rabu (16/9/2020), menyerahkan dokumen perbaikan syarat pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara.

Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara di hari Rabu yang merupakan hari batas akhir penerimaan penyerahan dokumen perbaikan syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara Stella M Runtu didampingi Komisioner Darul Halim, Hendra Lumanauw, Dikson Lahope dan Robby Manopo.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, menyebutkan Tahapan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon dilaksanakan tanggal 14 sampai 16 September 2020.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan Tanda Terima model TT.2-KWK berupa penyerahan dokumen perbaikan bakal pasangan calon Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Netty Agnes Pantow (NAP) oleh Anggota KPU yang hadir.

Dengan ini, dokumen perbaikan syarat bakal pasangan calon Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Netty Agnes Pantow (NAP), dinyatakan telah lengkap dan diterima sebagai dokumen syarat calon, selanjutnya kami akan meneliti lebih lanjut,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara Robby Manopo.

(*/Pow)