Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

KPU Minut Buka Pendaftaran KPPS

×

KPU Minut Buka Pendaftaran KPPS

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengumumkan Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan dikeluarkanya Surat Nomor : 1222/PP.04.2-Pu/7106/KPU-Kab/X/2020 tentang Seleksi Calon Anggota KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut Tahun 2020.

“Dibutuhkan 4284 yang akan bertugas yang tersebar di 476 TPS desa/kelurahan se-Kabupaten Minahasa Utara dan nantinya akan ada tujuh petugas KPPS di tiap-tiap TPS, ditambah dua personil petugas ketertiban (Linmas). Dan sebelum bertugas wajib mengikuti pemeriksaan terkait covid-19,” terang Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw MA.

Persyaratan yang ditetapkan untuk calon KPPS diantaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, berdomisili di wilayah KPPS, tidak pernah dipidana, tidak menjadi keanggotaan partai politik, tidak pernah dipidana, bebas narkoba, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian oleh KPU, tidak pernah menjadi tim Kampanye, belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama, tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara dan tidak mempunyai penyakit peserta (Komorbiditas).

“Calon KPPS juga dapat mengakses dan didownload lebih lengkap di Website KPU www.kab-minahasautara.kpu.go.id/. Dan kelengkapan pendaftaran dibuat masing-masing 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap photocopy dan kelengkapan dokumen diantar langsung ke sekertariat PPS di desa/kelurahan masing-masing,” ujar Hendra.

(*/Pow)