manadoterkini.com, MANADO – Sesuai dengan Permendagri no 16 tahun 2020 ttg Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Maka Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado akan mengikuti penyesuaian nomenklatur dan tugas pokok serta fungsinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kebakaran Kota Manado Reyn Heydemans, didampingi Sekretaris Dinas Damkar Supryatna, menjelaskan saat ini sedang proses Peraturan Walikota tentang kelembagaan tersebut oleh Bagian ORPAD dan Bagian Hukum dan HAM, kemudian dilanjutkan dengan penetapan dari Pimpinan Pemkot.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang tipe kelembagaan, dimana Dinas Damkar masih tipe B sebagaimana saat ini namun dengan komposisi 3 bidang, yakni Pencegahan, Pemadaman dan Penyelamatan serta Sarana Prasarana, yang masing masing bidang membawahi 3 seksi atau masih dengan komposisi yang sama namun dengan pengaturan tupoksi yang lebih jelas dan berbeda.
“Kami sedang menunggu Peraturan walikota yang kini sedang digodok oleh pimpinan , dan jika sudah selesai peraturan kelembagaannya maka akan segera diterapkan,” tandas mantan Camat Mapanaget dan Camat Malalayang ini yang dikenal dekat dengan para kuli tinta.(*/malz)