Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Sosialisasi Perda RIPPARDA dan Perda Manado Fiesta,  Dispar Manado mengacu CHSE

×

Sosialisasi Perda RIPPARDA dan Perda Manado Fiesta,  Dispar Manado mengacu CHSE

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Manado terus mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado tentang kepariwisataan yang belum lama disahkan DPRD Kota Manado dan ditandatangani Walikota Dr GS Vicky Lumentut (GSVL).

Dua aturan tersebut yakni Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta.

Sosialisasi juga dilakukan Senin (14/12/2020) hari ini, di salah satu hotel di Kelurahan Bahu, oleh Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan (PKK) Dispar Manado, dengan menghadirkan para pelaku usaha pariwisata.

“Dua Perda ini banyak yang belum tahu, karena itu sosialisasi harus terus dilakukan supaya masyarakat, khususnya para pelaku usaha pariwisata tahu,” ujar Kadis Pariwisata Kota Manado, Lenda Pelealu, saat mebuka kegiatan.

manadoSementara itu, Kabid PKK Dispar Manado Steven Runtuwene menjelaskan, langkah utama yang harus dilakukan dalam kerangka pengembangan sektor kepariwisataan daerah adalah menyusun RIPPARDA yang selanjutnya digunakan sebagai panduan dalam mengembangkan program pembangunan kepariwisataan secara menyeluruh, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Kemudian untuk pelaksanaan Manado Fiesta tahun 2021 mendatang, tetap digelar karena sudah tertuang dalam Perda.

“Hanya saja komsepnya tinggal menyesuaikan dengan situasi, apalagi kalau masih dalam suasana pandemi Covid-19. Namun panduaanya sudah ada,” ujar mantan Kabag Humas Pemkot Manado ini.

Intinya, lanjut Runtuwene, kepariwisataan di Kota Manado harus bangkit, jalan, dan terus berbenah di tengah pandemi Covid-19, tentunya dengan menerapkan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment) yang sudah dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Protokol CHSE ini ditujukan bagi semua pihak, mulai dari pengelola, pemilik, asosiasi, karyawan atau pemandu wisata, tamu atau pengunjung, kelompok masyarakat hingga pemerintah daerah,” tandas Runtuwene. (*/malz)