Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Dugaan Penyelewengan Dandes di Desa Malenos Baru, Inspektur Sulut : Belum Terima Laporan

×

Dugaan Penyelewengan Dandes di Desa Malenos Baru, Inspektur Sulut : Belum Terima Laporan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga saat ini belum mengetahui informasi oknum Hukum tua (Kumtua) Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang diduga menyunat sejumlah anggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (Dandes) seperti pekerjaan rabat beton yang pekerjaannya berbandrol senilai Rp. 242.785.975 Juta tersebut.

Kepala Inspektorat Sulut Drs Meky Onibala saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mengetahui adanya dugaan oknum Kumtua menyunat sejumlah anggaran kegiatan tahun 2020 lalu. Pasalnya, sampai saat ini belum ada laporan yang disampaikan ke Inspektorat.

“Informasi ini kami belum dengar. Ini anggaran tahun berapa,” ujarnya.

Dikatakanya, apabilah sudah ada laporan yang disampaikan ke Inspektorat, maka proses pemeriksaan akan dijalankan.

“Tetapi kalau belum ada laporan, maka belum bisa diperiksa oknum yang bersangkutan. Kalau dorang masyarakat atau LSM laporkan ke Inspektorat, nanti torang lihat. Disini, ada kegiatan pemeriksaan khusus. Jelasnya kalau ada begitu-begitu (dugaan penyalahgunaan anggaran) mereka masyarakat atau LSM juga harus lapor secara resmi ke DPMD dan Inspektorat Kabupaten atau Provinsi agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Disisi lain, Mantan Pejabat Bupati Minsel ini menyentil peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, fungsi dari BPD harus mengawasi bukan melaporkan oknum Kumtua kepihak yang berwajib.

“BPD mestinya melakukan fungsi pengawasan bukan melaporkan Kumtua, atas dugaan korupsi,” ujarnya.

“Tahapan pemantauan Dandes kan di desa sendiri. Ada satgas yang berfungsi melakukan pengawasan, begitu juga BPD. Mestinya BPD harus melakukan pengawasan bukan balik melaporkan,” katanya.

Lebih lanjut, Onibala mempertanyakan peran dan fungsi BPD di Desa yang ada di Minsel dalam malakukan pengawasan anggaran Dandes.

“Mereka sudah melaksanakan fungsi pengawasan di desa atau belum. Laporan Kumtua itu sebelum sampai di bupati harus diverifikasi oleh camat. Karena camat juga punya fungsi pengawasan. Jangan semua dialihkan dan disalahkan ke Inspektorat,” ucapnya.

Lanjut Dia, pihaknya sedikit terkendala dalam fungsi pengawasan. Ia mengaku, Inspektorat Sulut tidak hanya melakukan monitoring di wilayah Minsel tapi semua kabupaten dan kota yang ada di Sulut.

“Yang pastinya tahun anggaran 2020 diperiksa tahun 2021,” tandasnya.

Diketahui, Jalan Rabat Beton di Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang di kerjakan pada tahun 2020 lalu, hingga kini belum tuntas pekerjaannya dipertanyakan warga karena jalan sepanjang 450 meter dengan lebar 4 meter hingga tahun 2021 ini belum juga selesai dikerjakan.

Hal ini otomatis dipertanyakan warga setempat sebab pekerjaan rabat beton ini sudah masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan yang dibandrol senilai Rp. 242.785.975 Juta tersebut.

Pekerjaan fisik alokasi Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga saat ini harusnya sudah selesai dilaksanakan.

Tapi kenyataanya hingga sudah memasuki pertengahan tahun 2021 belum juga selesai di kerjakan.(dav)