Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ekonomi dan BisnisMinahasa Utara

HET Minyak Goreng Ditetapkan, Rizya Ganda Davega : IRT Jangan Panic

×

HET Minyak Goreng Ditetapkan, Rizya Ganda Davega : IRT Jangan Panic

Sebarkan artikel ini
TP PKK Minut
Ketua TP PKK Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Rizya Ganda Davega

manadoterkini.com, MINUT – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, kemasan sederhana dan premium, telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan awal Februari ini.

Untuk itu, Ketua TP PKK Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Rizya Ganda Davega meminta ibu rumah tangga untuk membeli sesuai dengan kebutuhan.

“Belilah sesuai kebutuhan, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sudah mematok harga dan berlaku sama di semua wilayah di Indonesia. Jangan akhirnya minyak goreng menjadi barang yang langka, karena ada penimbunan atau panic buying,” kata Rizya.

kadis perdagangan
Kadis Perdagangan Minut Noldy Kilapong SE

Terpisah, Kadis Perdagangan Noldy Kilapong SE, kepada manadoterkini.com, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk terus mengawasi oknum-oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng.

“Sebagaimana arahan pimpinan kita telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Kita pun akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat-tempat perbelanjaan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena bisa saja ada yang kumabal dan menaikan harga minya goreng,” ujar Kilapong.

Diketahui, sejak Selasa (01/02/2022) pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.

Berikut HET minyak goreng yang baru:

* Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter

* Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter

* Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter.

 

(***/tr3/malz)