Berita PilihanHukum dan Kriminal

Hormati Putusan MA, Sammy Kaawoan : Puji Tuhan

×

Hormati Putusan MA, Sammy Kaawoan : Puji Tuhan

Sebarkan artikel ini
Kakak kandung terpidana Sammy Kaawoaan, menyerahkan uang pengganti senilai Rp 150 Juta kepada Kejari Manado untuk disetor ke rekening negara.(foto:Ist)

manadoterkini.com, MANADO – Sammy Agust Reinhard Kaawoan, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado, mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan, bahwa apa yang dituduhkan kepadanya selama proses peradilan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Manado, terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan ikan kaleng untuk penanganan pandemi Covid-19, akhirnya terbantahkan lewat putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) RI Jakarta.

“Puji Tuhan, apa yang dituduhkan selama ini terbantahkan dengan putusan MA. Semua yang menjadi putusan MA saya hormati dan akan saya penuhi, termasuk membayar uang pengganti Rp 150 Juta,” ujar Kaawoan saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuminting, belum lama ini.

Pun demikian terkait putusan MA yang menyatakan melakukan tindak pidana korupsi “secara bersama-sama” itu sementara ia jalani.

“Karena saat itu saya adalah kepala dinas sosial dan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, dalam kasus korupsi pengadaan ikan kaleng untuk penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Sammy.

Untuk diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 8043 K/Pid.Sus/2024 jo. Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd, dengan amar putusan yakni, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa Sammy Agust Reinhard Kaawoan, Eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado. Hanya memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PT MND tanggal 26 Juni 2024, yang sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd tanggal 3 Mei 2024, mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi yakni menyatakan terdakwa Sammy Agust Reinhard Kaawoan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Sammy Agust Reinhard Kaawoan dari Dakwaan Primair.

Menyatakan terdakwa Sammy Agust Reinhard Kaawoan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.000.000.

Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500.

Perjuangan mencari keadilan oleh Terpidana Sammy Kaawoan dengan melakukan kasasi ke MA, membuahkan hasil yang luar biasa. Dimana pada putusan kasasi hukuman diringankan dengan perubahan pasal 2 menjadi pasal 3. Membuktikan kebenaran yang sesungguhnya menjadi terang.

Meski demikian, terpidana Sammy Kaawoaan mematuhi putusan MA, memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Pembayaran uang pengganti seperti tertuang pada putusan inkrah MA tersebut, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, pada Rabu (04/06/2025).

Kepala Seksie (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, membenarkan pembayaran uang pengganti tersebut, telah diserahkan oleh terpidana Sammy Kaawoan diwakili kakak kandung.

“Uang itu disetorkan ke rekening penerimaan negara,” ujar Evans Sinulingga, Kamis (05/06/2025).