Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Bart Assa dan Archa Pamikiran “Mangkir” di Persidangan, Majelis Hakim Minta Pekan Depan Jaksa Hadirkan!

×

Bart Assa dan Archa Pamikiran “Mangkir” di Persidangan, Majelis Hakim Minta Pekan Depan Jaksa Hadirkan!

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Peter Karl Bart Assa, Ph.d, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Manado dan Archa Pamikiran, ST selaku PPK Perencanaan mangkir dalam sidang kasus dugaan korupsi robohnya tanggul penahan tanah di Malalayang 1 Barat, lingkungan 2, Kecamatan Malalayang, Rabu (15/4/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erni Lily Gumolili, SH, MH dengan agenda mengkonfrontir keterangan para saksi ini ada kejanggalan karena tiba-tiba keduanya tidak hadir bersamaan.

“Mereka berdua harus dihadirkan karena ini satu kesatuan. Karena keterangan keduanya sangat penting, erat kaitannya dengan klian kami,” kata Frans Marchel Thysen Tarek, SH dan Soni Saina, SH, advokat TS, terdakwa perkara tersebut.

“Kami menduga ada sesuatu dibalik ketidakhadiran kedua saksi pada agenda konfrontir,” tandas Saina.

Kecurigaan tersebut cukup beralasan, menurut Tarek dan Saina, kedua saksi kompak beralasan adanya kegiatan di kantor masing-masing. “Alasan kedua saksi sangat menyinggung kami dan menghina pengadilan,” ucap keduanya.

Karena menurut Saina, alasan saksi Archa hanyalah administratif dan dikerjakan oleh tim kerja pengadaan.

“Memeriksa dokumen lelang dapat dilakukan orang lain, tidak harus dilakukan sendiri hingga tidak menghadiri persidangan,” ketis Saina.

Demikian halnya dengan Peter Assa. Menurut Saina, alasan ketidakhadiran yang diajukan Assa adalah kegiatan kantor. “Kalau hanya bersifat seremoni apakah tidak bisa diganti?” tandasnya.

Akibat hal yang dinilai janggal ini, kedua advokat yang berasal dari kantor advokat Steven Supit,SH and Partners meminta agenda ulang pemeriksaan keyerangan Assa dan Pamikiran.

“Majelis hakim kembali menetapkan agenda konfrontir Senin pekan depan. Bukan hanya pak Assa dan pak Archa, saksi Herry Damo, saksi Rendy sebagai konsultan individu dan saksi Youdy selaku kepala lingkungan akan dikonfrontir,” kata Tarek diamini Saina.

Selain agenda konfrontir, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi ahli. Selain ahli, pemeriksaan terhadap Donald Sambuaga, Kalakhar BPBD Manado dan Tio Sampono, pengawas proyek juga akan dimintai keterangan. “Ahli juga akan diperiksa sidang berikut,” jelas keduanya.***