manadoterkini.com, MANADO – Seluruh Kepala Daerah di Sulawesi Utara dan Gorontalo yang merupakan pemilik modal/saham di Bank SulutGo, dipastikan akan segera dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sulut.
Kehadiran Bupati/Wali Kota, guna dimintai penjelasan terkait penyaluran tanggung jawab social dan lingkungan (PJSL) atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2022-2024 yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Mereka itu pemegang saham, posisinya di situ. Masing-masing kepala daerah mempunyai saham. Makanya, diperlukan penjelasannya. Termasuk di dalamnya sahamnya dimana? Kepalah daerah sebagai pemegang saham dimintai penjelasan berapa si sahammu,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut Eri Yudianto, S.H., M.H.
Dalam pengungkapan kasus tersebut sudah ada sekitar puluhan saksi diperiksa, termasuk jajaran Direksi, mantan komisaris hingga pejabat tinggi lainnya yang perna memegang kendali manajemen Bank SulutGo.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, aktivis anti rasuah, Iwan Aloisius Moniaga, kepada media ini menyatakan sudah mengantongi nama-nama politisi hingga kepala daerah yang diduga kuat telah menyalahgunaan dana CSR BSG tersebut.
“Nama-nama sudah ada di tangan saya. Ada pola yang jelas, siapa menerima, kapan, dan dalam konteks apa,” tegas Moniaga kepada Wartawan.
Ia menyoroti adanya dugaan pergeseran fungsi dana CSR yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan lingkungan. Dalam praktiknya, ia mencurigai dana tersebut justru digunakan sebagai instrumen kepentingan politik.
“Indikasinya kuat. Penerima bukan lagi murni lembaga sosial, tetapi individu dengan kekuasaan atau kedekatan politik. Apalagi diduga untuk memenangkan partai politik tertentu. Ini patut diduga sebagai penyimpangan yang tidak bisa ditolerir,” ujarnya.
Lebih jauh, Moniaga menilai jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kalau digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik, itu jelas pelanggaran serius. Ada potensi korupsi jika terdapat unsur memperkaya diri atau kelompok,” katanya lugas.
Eks Presidium GMNI itu juga menegaskan, dalam perspektif hukum, penyimpangan dana CSR bisa dijerat dengan berbagai pasal, terlebih jika terdapat intervensi pejabat publik dalam proses penyalurannya. Praktik semacam ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Ini uang rakyat. Harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jadi mens rea sudah jelas. Kita berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sulut tidak pandang buluh mendalami dugaan perkara ini,” tandasnya. (***/Pra)





