Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Ada Apa dengan Kejari Manado, Dua Oknum Jaksa Dilaporkan ke Satgas 53

×

Ada Apa dengan Kejari Manado, Dua Oknum Jaksa Dilaporkan ke Satgas 53

Sebarkan artikel ini

 

Freddy B.J. Legi Pelapor dugaan korupsi Perumda Wanua Wenang saat melengkapi LHP BPK RI ke Kasi Pidsus Ivan Roring waktu lalu. manadoterkini.com,MANADO – Di sebuah kota yang setiap hari bergulat dengan persoalan pelayanan air bersih, publik kini bukan hanya bertanya soal distribusi air. Pertanyaan itu melebar bagaimana nasib dugaan korupsi di tubuh Perumda PDAM Wanua Wenang?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sudah berbulan-bulan kasus itu bergulir di meja penyidik Kejaksaan Negeri Manado. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terang tentang sejauh mana perkara tersebut bergerak. Situasi itu memunculkan kegelisahan, bahkan kecurigaan.

Adalah Freddy B.J. Legi, pelapor kasus dugaan korupsi di Perumda PDAM Wanua Wenang, yang paling lantang menyuarakan kegundahan tersebut.

Baginya, lambannya penanganan perkara bukan lagi sekadar soal prosedur hukum yang berjalan perlahan. Ia mulai melihat adanya kejanggalan.

“Permintaan SP2HP sejak Maret tidak pernah direspons,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Kekecewaan itu kemudian berujung pada langkah yang lebih jauh. Dua oknum jaksa di lingkungan Kejari Manado diadukan ke Satgas 53 atau PAM SDO-PP, lembaga internal pengawasan di tubuh kejaksaan.

Meski enggan menyebut nama, Legi memberi isyarat bahwa pihak yang diadukan adalah mereka yang dianggap bertanggung jawab terhadap jalannya penyelidikan.

“Saya sudah mengaduhkan ke Satgas 53 atau PAM SDO-PP semua yang terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut untuk ditindaklanjuti. Bahkan tembusan aduan ke Kejati Sulut sudah diantar pagi tadi,” ujar Legi, Kamis (21/5/2026).

Di mata Legi, penanganan perkara ini seolah berjalan di tempat. Pemeriksaan saksi memang sudah dilakukan, tetapi menurut informasi yang ia peroleh, baru dua orang yang dimintai keterangan.

“Jumlah itu belum sebanding dengan kompleksitas dugaan pelanggaran yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. LHP sudah terang benderang. Temuan-temuan dalam dokumen audit itu sendiri tidak kecil,” terangnya.

Ada dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa bernilai sekitar Rp6,34 miliar. Ada pula jasa bantuan hukum senilai Rp1,54 miliar yang dipersoalkan karena kontrak disebut dibuat di penghujung tahun anggaran. Bahkan, muncul dugaan nomor surat dibuat mundur demi menyesuaikan administrasi.

“Kalau kontrak dibuat belakangan lalu suratnya dimundurkan, apakah itu bukan pelanggaran pidana?” tanya Legi.

Belum lagi soal rehabilitasi gedung kantor dengan metode swakelola yang disebut memiliki dana hampir Rp2,98 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah berbagai dugaan itu, publik menunggu satu hal sederhana kepastian.

Apakah kasus ini benar-benar sedang dituntaskan? Atau justru perlahan mengendap di balik tumpukan berkas penyelidikan?

Kegelisahan semacam itu bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus korupsi daerah, masyarakat sering kali menyaksikan proses hukum dimulai dengan gegap gempita, lalu perlahan menghilang tanpa kabar jelas.

Karena itu, ketika transparansi minim dan perkembangan perkara sulit diakses, ruang spekulasi menjadi terbuka lebar.

Sementara itu, Fanny Widiastuti saat dikonfirmasi mengarahkan pertanyaan kepada Kasie Intel, Arthur Piri. Namun hingga berita ini berkembang, belum ada penjelasan resmi yang menjawab substansi keluhan pelapor.

“Silahkan bertanya ke kasinintel prinsipnya kami sdh melaksanakan dan menindaklanjuti,” kata Widiastuti lewat pesan WhatsApp kepada manadoterkini.com, belum lama ini.

Kasie Pidsus Ivan Roring ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi Permudahkan Wanua Wenang yang sudah ada Sprint engan untuk berkomentar lebih. “ON Proses,” singkatnya.

Di luar semua tudingan dan kecurigaan yang berkembang, satu hal yang kini dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.

Sebab dalam perkara korupsi, masyarakat bukan hanya menunggu siapa yang salah atau benar. Mereka juga menunggu apakah hukum benar-benar bekerja tanpa lambat, tanpa pilih-pilih, dan tanpa kehilangan keberanian. (***)