manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan perlindungan hukum kepada para guru – guru di Kotamobagu.
Ini dibuktikan dengan dilakukannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan bersama Kepolisian Polres Kotamobagu.
Dimana, Kedua bela pihak langsung melakukan penandatanganan bersama sebagai bukti kongrit dalam rangka memperkuat perlindungan hukum bagi para guru di lingkungan pendidikan.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Ballroom Hotel Sutanraja, Senin,08 September 2025).
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, hadir dalam penandatanganan tersebut, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan kualitas dan keamanan dunia pendidikan di wilayahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Aljufri Ngandu, melalui Kabid Dikdas, Hary Suhud Massi, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada para guru dalam menjalankan tugasnya di sekolah.
“PKS antara Polres Kotamobagu dan Dinas Pendidikan ini bertujuan untuk melindungi peran guru dalam proses pembelajaran. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka penyelesaian akan dilakukan melalui musyawarah bersama antara pihak sekolah, dinas, dan kepolisian,” ujarnya.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto dalam keterangannya menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik.
“Kerjasama ini untuk memastikan bahwa guru memiliki pendampingan hukum. Ketika terjadi persoalan antara guru dan siswa dalam proses belajar mengajar, pendekatan mediasi akan kita kedepankan, dan diselesaikan di lingkungan sekolah terlebih dahulu,” tegas Kapolres.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para guru di Kota Kotamobagu dapat lebih fokus dan tenang dalam melaksanakan tugas mendidik tanpa khawatir akan kriminalisasi atau tekanan dari luar, selama mereka menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.