Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Tegaskan Penyitaan Ribuan Minol Sesuai Aturan

×

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Tegaskan Penyitaan Ribuan Minol Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib,bersama Wakilnya Rendy V. Mangkat,M.H, serta Kapolres dan Dandim 1303 BM lakukan pengecekan barang bukti minuman beralkohol (Minol) hasil sitaan Tim Gabungan Terpadu beberapa waktu lalu.

Minol sitaan itu, ditangkap di sejumlah toko di Kota Kotamobagu yang tidak mengantongi izin resmi penjualan.

Pengecekan Minol Sitaan itu dilakukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, menjadi tempat barang haram itu dikumpulkan.

Usai lakukan pengecekan, Wali Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjalankan amanat peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

“Kami pemerintah, bersama tim dari kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, melakukan pekerjaan ini dalam rangka menjalankan aturan-aturan perda. Setelah kami temukan dan diberikan imbauan namun belum diindahkan, maka barangnya kami amankan terlebih dahulu,” ujar Wali Kota. Selasa 28 Oktober 2025.

Wali Kota menegaskan proses hukum terhadap barang haram tersebut akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Langkah selanjutnya tentu akan berproses sesuai aturan yang ada. Barang sitaan nantinya juga akan dimusnahkan, itu sudah menjadi prosedur akhirnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam menegakkan peraturan daerah.

“Seperti yang disampaikan oleh Wali Kota tadi, kita bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak TNI, Polri, dan Pemkot untuk menindak para pelaku usaha yang tidak sesuai aturan. Ketentuan penjualan miras sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, dan saat ini penanganannya sedang berproses melalui Satpol PP, yang nantinya akan dilanjutkan ke Tipiring. Barang bukti ini juga akan dimusnahkan sesuai prosedur,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf. Fahmil Haris, S.I.P., menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Kami dari jajaran TNI tentu sangat mendukung program dan kebijakan pemerintah daerah. Apapun proses hukum yang dijalankan oleh Polres dan Pemkot Kotamobagu, kami siap mendukung sepenuhnya. Kegiatan seperti ini sangat positif dan perlu terus dilaksanakan,” ujar Dandim.

Pantauan media, Peninjauan barang haram sitaan itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu turut didampingi, Dandim 1303/Bm, Letkol Inf. Fahmil Haris, S.I.P., Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Charles Rotinsulu, S.H., Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Hakim Fengkri Pranata Simanjuntak, M.H., Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu, Mario, M.H., Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Kadis Perdagangan dan Kasat Pol-PP Kotamobagu. (**)