Kotamobagu

Tiga Pengurus Koperasi Perintis Diperiksa Reskrim Polres Kotamobagu

×

Tiga Pengurus Koperasi Perintis Diperiksa Reskrim Polres Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Sedikitnya ada tiga orang pengurus Koperasi Produsen Perintis Tanoyan diperiksa penyidik Reserse kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu untuk dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penyerobotan lahan.

Ke dua pengurus koperasi yang diperiksa itu yakni, Jasman Tonggi selalu ketua Koperasi dan Samsudin Manggo sebagai Sekretaris dan Sasmiran Van Gobel sebagai bendahara. Mereka diperiksa pada Senin, 3 November 2025 pagi.

Informasi yang didapati, pemeriksaan terhadap ke tiga orang tersebut, terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Eko J Tuppang selalu pemilik aset resmi di lahan 12 ha Blok Rape, Desa Tanoyan Selatan.

Kasat Reskrim Ipda Ahmada Waafi ketika dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan ini untuk dimintai keterangan adanya laporan penyerobotan lahan dan aset.

“Ya benar sementara dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Semua berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Pantauan media, ke tiga orang ini diperiksa selama hampir 4 jam lamanya di ruang penyidik.

Diketahui, Kasus ini telah menjadi perhatian publik, terutama masyarakat di Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan, sebab diduga melibatkan beberapa oknum di Koperasi Produsen Perintis.

Eko J Tuppang sebagai pelapor mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Proses hukum sedang berjalan dan kami berharap semua pihak menghormati. Negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi proses hukum dalam mengungkap tindak pidana kejahatan. Terima kasih kepada Polres Kotamobagu yang langsung menindaklanjuti laporan kami,” ujar Eko Tuppang. (Sam)