Kotamobagu

Hakim PN Kotamobagu Jatuhi Hukuman Denda kepada Ketiga Terdakwa Penjual Minol Tak Berizin 

×

Hakim PN Kotamobagu Jatuhi Hukuman Denda kepada Ketiga Terdakwa Penjual Minol Tak Berizin 

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol). Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Burhan S.H., M.H.

Ketiga terdakwa tersebut adalah TMJ (Pemilik Toko Bukit Karya), JG (Pemilik Toko Klantongan), dan JG (Pemilik CV Tita). Mereka dijatuhi pidana denda dengan jumlah yang berbeda-beda, yaitu Rp 15.000.000, Rp 7.500.000, dan Rp 15.000.000. Jika denda tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dijatuhi kurungan badan.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka terdakwa akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan undang undang yang berlaku, untuk TMJ dan JG pemilik CV TTita akan ditahan selama satu bulan sedangkan JG Toko klantongan dua Minggu penjara,” Ucap Hakim.

Selain pidana denda, hakim juga memutuskan bahwa seluruh barang bukti Minuman Beralkohol yang disita akan dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menyatakan sangat puas dengan apa yang diputuskan oleh hakim.

“Putusan hakim itu sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku, dan kami berterima kasih kepada pengadilan telah melakukan persidangan atas kasus minuman beralkohol ini tanpa izin ini,” Tuturnya

Sahaya menambahkan. Putusan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran Perda terkait peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin.

“Saya berharap pelaksanaan putusan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran Perda dan peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi ketentuan hukum.(sam)