Kotamobagu

Pengusaha PETI Potolo GL Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

×

Pengusaha PETI Potolo GL Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Perkembangan baru dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Tungoi I, kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah menetapkan GL alias Gusri sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap pengusaha Tambang Emas Ilegal ini, dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang memenuhi unsur.

Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K, MH, mengonfirmasi bahwa GL diperiksa sebagai tersangka hari ini.

“Hari ini GL diperiksa sebagai tersangka, setelah proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi telah memenuhi unsur,” ungkapnya.

Sementara, usai dilakukan pemeriksaan, GL langsung dibawah oleh penyidik Reskrim Polres Kotamobagu.

Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara GL dan korban, SB alias Sis (40), yang berujung pada tindakan fisik.

GL diduga mendorong korban berulang kali hingga kehilangan keseimbangan, kemudian melempar botol kaca ke arah korban.

Polisi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah bagi tersangka hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.

Pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (**)