Berita PilihanBolmong RayaHukum dan Kriminal

Surat Dakwaan Kabur, JPU Segera Limpahkan Dugaan Korupsi PT Conch ke Pengadilan Tipikor Manado

×

Surat Dakwaan Kabur, JPU Segera Limpahkan Dugaan Korupsi PT Conch ke Pengadilan Tipikor Manado

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) segera melimpahkan kembali kasus dugaan korupsi pengalihan tanah milik negara mengalami kerugian hingga Rp187 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, mantan Kepala BPN Bolmong, Tomie Massie (TM), telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat berkonspirasi dengan pihak swasta, yakni PT Sulenco.

Perkara ini bermula dari tidak dikembalikannya lahan milik Puskud Sulut ke negara setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) berakhir. Alih-alih dikembalikan, lahan tersebut justru dijual ke PT Sulenco, yang kemudian menawarkan tanah tersebut kepada pihak investor lain demi keuntungan pribadi.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati Sulut telah menyita total 169 hektare lahan sebagai barang bukti. Terdiri dari 50 hektare eks HGU yang kini dikuasai oleh PT Conch North Sulawesi Cement dan 119 hektare lainnya berada di Kelurahan Inobonto I, Kecamatan Bolaang, yang tercatat dalam Sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I.

Dalam kasus ini, selain TM, Kejati juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SA, yang disebut sebagai orang kepercayaan dari PT Sulenco.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Menariknya, belakangan keduanya bebas setelah dalam putusan sela surat dakwaan kabur.

Pelak saja, mengundang reaksi aktivis anti rasuah  Iwan Aloisius Moniaga. Pasalnya, secara administratif ada yang kurang dari pihak penuntut.

“Ada yang tidak beres dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini. Kok bisa ya, sudah ditahan bisa bebas,” ujar Moniaga

Lanjut, eks presidium GMNI ini mempertanyakan profesionalitas JPU terkait hal surat dakwaan yang kabur tersebut.

“Dalam KUHAP Pasal 142 huruf a dan b itu jelas terkait syarat Formil dan Material. Jangan-jangan ada yang masuk angin terkait penanganan kasus ini,” terang Iwan.

Sementara itu, Kasi Penkum Januarius L. Bolitobi, S.H. ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut perkara dugaan korupsi ini Penuntut Umum sementara memperbaiki Surat Dakwaan dan kemudian dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Manado.

“Begini ya pak, jaksa penuntut umum tentunya dalam pembuatan berkas perkara mendasari pada berkas penyidikan. Dan tidak ada pemberian sanksi kepada jaksa karena tidak ada kekeliruan dari jaksa dalam pembuatan surat dakwaan. Jika hakim menyatakan sebaliknya itu kemudian tidak menjadikan dakwaan tidak benar,” jelas Januarius.

Hanya saja, kapan akan dilimpahkan kembali surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Manado, pihaknya menyatakan segera.

“Segera dilimpahkan. Sesuai perintah pimpinan secepatnya,” tandas Janu.

Bolitobi juga menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan upaya paksa penahanan. “Tidak ditahan,” ujar dia.

Seperti diketahui hingga kini kedua terdakwa melenggang menikmati kebebasan dari penahanan pasca putusan sela belum lama ini.

(**)