Kotamobagu

Satpol PP Kotamobagu Naikkan Kasus Tiga Cafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

×

Satpol PP Kotamobagu Naikkan Kasus Tiga Cafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMONAGU – Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan bahwa dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah tempat usaha akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Enam pemilik usaha yang masuk dalam pendalaman kasus, yaitu: U.Y.N (Café Blacklist), S.W.D (Café Agnes), M.K (Café M’Classic), A.M (Kios Angie), D.P (Warung Jihan), dan A.F.W (Kios Sking).

Kepala Satpol PPSahaya Mokoginta yang juga Penyidik menyatakan bahwa langkah penanganan hukum sedang disiapkan.

“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar Sahaya..

Gelar perkara akan fokus pada dugaan penyediaan minuman beralkohol tanpa izin edar dan pelayanan pengunjung di bawah umur, yang merupakan pelanggaran berat dalam ketentuan Perda.

Sahaya menegaskan bahwa semua pelanggaran akan ditindak sesuai hukum berlaku.**