Berita PilihanEdukasi dan ReligiHukum dan Kriminal

Diduga Rugikan Negara 4,3 Miliar, Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka

×

Diduga Rugikan Negara 4,3 Miliar, Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

Skandal Dana Kerja Sama PPLH-SDA Unsrat

1. Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H. (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut) 2. Eri Yudianto, S.H., M.H., (Asisten Intelijen Kejati Sulut) 3. Sterry Fendy Andih, S.H., M.H. (Kabag TU Kejati Sulut) 4. Oikurnia Zega, S.H., M.H., (Plh. Kasi Penyidikan Kejati Sulut)

manadoterkini.com, MANADO – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT) untuk periode 2015–2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Desember 2025. Dua nama yang kini menyandang status tersangka yakni LT selaku Koordinator Kerja Sama periode 2015–2022 dan JL Koordinator periode 2022–2024.

Berdasarkan rillis resmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melalui Kasi Penerangan Hukum Januarius Bolitobi yang diterima manadoterkini.com. Dari Hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka empat rekening tidak sah di luar ketentuan, tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) melalui KPPN.

Parahnya, rekening tersebut bukan merupakan rekening resmi milik Universitas Sam Ratulangi.

Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.05/2014, khususnya Pasal 5, yang mewajibkan setiap pembukaan rekening BLU mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN/BUD.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga melakukan pembayaran kegiatan tanpa dasar prestasi kerja riil, terutama dalam penyusunan dokumen AMDAL dan kegiatan penelitian yang melibatkan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP SULBAGUT.

Pembayaran dilakukan tanpa prosedur sah, tanpa dokumen pertanggungjawaban lengkap, serta bertentangan dengan klausul kontrak kerja sama.

“Dokumen yang semestinya menjadi syarat pembayaran seperti Surat Permohonan Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Kwitansi, Faktur Pajak, SSP, hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Tidak dipenuhi sebagaimana mestinya,” terang Tim Penyidik Kejati Sulut.

Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek mengungkap, dugaan penyimpangan dana kerja sama pada LPPM Unsrat Tahun Anggaran 2015–2024 menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp4.323.954.230.

“Penyidikan masih terus dikembangkan. Sejumlah saksi tambahan akan segera dipanggil, dokumen penting mulai disita, serta aliran dana tengah ditelusuri guna memperkuat pembuktian,”tegas Tim Penyidik Kejati Sulut.

Kejati Sulut memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan hingga proses penuntutan di pengadilan.

(***)