Berita PilihanPemerintahan

RTRW Tuntas, Gubernur Yulius Terima Surat Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN

×

RTRW Tuntas, Gubernur Yulius Terima Surat Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi menerima Surat Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sulut dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

manadoterkini.com, JAKARTA – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya tuntas setalah melalui proses panjang sejak tahun 2019.

Surat Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sulut dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, diterima secara resmi Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Momentum ini menjadi langkah strategis arah pembangunan daerah Nyiur Melambai yang diwarnai pembahasan, evaluasi, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kami ada di Kantor Kementerian ATR/BPN bersama rombongan dari provinsi dan DPRD. Ketua dan para wakil DPRD hadir, termasuk ketua dan anggota Pansus RTRW. Hari ini sudah selesai, surat substansi RTRW diserahkan langsung oleh Bapak Menteri,” ujar YSK.

YSK menjelaskan, Menteri ATR/BPN memberikan arahan tegas agar RTRW provinsi segera ditindaklanjuti ke tingkat kabupaten dan kota.

Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah merampungkan Perda RTRW. Artinya, masih ada 12 daerah yang harus segera menyelesaikan regulasi tersebut.

“Kami harapkan 12 kabupaten/kota lainnya segera menyelesaikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga memberikan fleksibilitas terhadap kemungkinan perubahan teknis di masa mendatang.

Menurut YSK, jika ada penyesuaian, prosesnya tidak lagi harus memakan waktu panjang seperti sebelumnya.

“Ke depan bila ada perubahan teknis, tidak perlu lagi sesulit sekarang. Dalam perjalanan, perubahan itu bisa ditampung,” jelasnya.

Setelah menerima persetujuan substansi dari pemerintah pusat, tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna di DPRD Provinsi Sulut yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

“Puji syukur, perjuangan dari tahun 2019 sampai 2026 kita akhiri hari ini,” ungkapnya.

YSK menegaskan, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama pembangunan daerah yang wajib dipatuhi seluruh elemen.

Ia mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan.

“Saya berharap ini kita taati, kita patuhi RTRW ini untuk semua yang ada di Sulawesi Utara, baik masyarakat, pengusaha, dan lainnya. Kalau tidak, kita akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya.

Di sisi lain, disetujuinya substansi RTRW juga menjadi sinyal positif bagi dunia investasi. Kepastian tata ruang dinilai memberikan jaminan hukum dan arah pembangunan yang jelas bagi para investor.

“Investor sudah bisa diyakini bahwa RTRW ini tidak akan berubah ke depan,” tutup YSK. (**/ald)