Berita PilihanEdukasi dan ReligiPemerintahan

Terbitkan Instruksi Pembatasan HP, Gubernur Yulius Minta Walikota-Bupati se-Sulut Lindungi Pelajar

×

Terbitkan Instruksi Pembatasan HP, Gubernur Yulius Minta Walikota-Bupati se-Sulut Lindungi Pelajar

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Provinsi Sulawesi Utara.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus menjaga fokus belajar peserta didik di sekolah.

Instruksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Aturan ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, perangkat daerah Pemprov Sulut, kepala satuan pendidikan di semua jenjang, hingga orang tua dan masyarakat.

Dalam ketentuannya, siswa dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK serta SLB dilarang menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Telepon seuler milik siswa juga diwajibkan disimpan di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.

Penggunaan HP hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.

Selain itu, sekolah diminta melakukan langkah pencegahan terhadap akses maupun penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. (***)