Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Tandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR

×

Wali Kota Kotamobagu Tandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Induk Pengakuan dan Pengelolaan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu, Kamis (2/4/2026), di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy. N. Mokodongan, S.T., M.E., menyatakan bahwa dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan Clean and Clear.

“Kegiatan Penandatanganan Berita Acara tentang Verifikasi penanganan IPPR ini, merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Penandatanganan Berita Acara Penanganan IPPR dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Sutanto, S.T., (tautan tidak tersedia), dan pejabat lainnya.

Dengan penandatanganan ini, diharapkan proses revisi RTRW Kota Kotamobagu dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (SM)