
manadoterkini.com, MANADO – Belum terlihatnya progres pengusutan dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wanua Wenang membuat geram aktivis anti rasuah Iwan A. Moniaga dan Freddy B.J. Legi.
Keduanya yang adalah pelapor raibnya miliaran rupiah milik warga Manado, menegaskan segara membawa Laporan pengaduan (Lapdu) dugaan korupsi ke Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung RI.
Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah tim khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. 261 Tahun 2020 untuk mengawasi dan menindak jaksa atau pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan tercela, dengan fokus utama pada penegakan integritas dan penanganan laporan masyarakat.
Satgas ini terdiri dari gabungan bidang Intelijen dan Pengawasan, serta berwenang mengamankan oknum hingga melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Saya lapor sejak medio Juni tahun lalu (2025-red) dan hingga saat ini belum ada kabar lanjutannya. Karena sudah kurang lebih 8 bulan tidak ditindaklanjuti, saya pastikan akan adukan dugaan kasus ini ke Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, ” aku Moniaga.
Sedangkan Legi menjelaskan, laporan yang dilayangkannya telah disatukan dalam laporan bersama Moniaga.
“Saya menerima SP2HP dari penyidik yang menerangkan laporan saya bersama saudara Iwan Moniaga disatukan prosesnya,” jelas eks karyawan PDAM Manado ini.
Moniaga mengaku, sepekan laporannya sudah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas (Sprintug) yang ditandatangani Wagiyo, SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Manado saat itu.
“Bahkan saya sudah dimintai keterangan oleh pak Evan, kepala seksi pidana khusus. Tapi belum ada lanjutannya,” beber mantan presidium GMNI itu.
Sayangnya, hingga pekan kemarin permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dilayangkan Legi tak kunjung didapatkan.
“Padahal saya sudah serahkan bukti dokumen LHP BPK-RI secara lengkap kepada pak Ivan Roring, kepala seksi pidana khusus pengganti pak Evan,” tukas dia.
Namun menurut Legi, sangat disayangkan adanya isu yang menyebut dokumen laporan sejak awal tidak diketahui keberadaannya.
“Ada informasi yang menyebut dokumen laporan awal yang kami serahkan sudah tidak ada,” ketus dia.
Jika demikian, Moniaga dan Legi menduga kuat terjadi kejanggalan akan hal tersebut.
“Kami memutuskan membawa masalah proses hukum di Kejari Manado ke Satgas lima tiga atau Pam-SDO Kejaksaan Agung RI,” tutup Moniaga dan Legi.
Kajari Manado Fanny Widyastuti, S.H., M.H ketika dikonfirmasi akan proses kasus dugaan korupsi di Perumda Wanua Wenang mengatakan sementara dipersiapkan Kasi Pidsus.
“Karena banyaknya pekerjaan dan Kasi Pidsusnya baru kerjakan sendiri. Mohon bersabar ya…,” ujar Widyastuti.
Kasi Pidsus Kejari Manado Ivan Yurri Victoria Roring, S.H., M.H., yang dikonfirmasi adanya surat dari pelapor Fredy Legi yakni Laporan Perkembangan Pengaduan Dugaan Pidana Korupsi pada Perumda PDAM Wanua Wenang Manado tertanggal 27 Maret 2026. “Sementara proses itu…,” tukasnya.
***





