Kotamobagu

Perkuat Pembinaan Daerah, Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah 

×

Perkuat Pembinaan Daerah, Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah 

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat teknis pelaksanaan penilaian digelar Tim Penilai Kinerja di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu.

Sementara evaluasi kinerja seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu dijadwalkan mulai dilaksanakan Selasa (14/4/2026) sampai selesai.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, http://S.STP., M.E., selaku Ketua Tim Penilai Kinerja, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.

“Desa dan kelurahan adalah ujung tombak pelayanan publik sekaligus simpul utama penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya saat memimpin rapat teknis.

Rapat teknis tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Staf Ahli, Staf Khusus serta unsur terkait lainnya.

“Hari ini Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota telah melaksanakan rapat teknis sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi,” jelas Sahaya.

Evaluasi akan fokus pada empat aspek utama: administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, serta inovasi pembangunan berbasis masyarakat.

“Selain itu, komitmen terhadap disiplin, integritas, dan kapasitas kepemimpinan juga menjadi bagian penting dalam penilaian,” tambahnya.

Sahaya menegaskan, evaluasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Terhadap Lurah, Wali Kota memiliki kewenangan langsung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Mencakup pembinaan, penilaian, hingga pemberian sanksi dan penghargaan atas kinerja.”

Sementara terhadap Sangadi, kewenangan Pemkot berada pada fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Evaluasi kinerja kepala desa menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kondisi dan batas tertentu Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan, namun harus melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Pemberhentian dapat terjadi antara lain apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, melanggar larangan jabatan, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta dalam hal terjadi pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau desa,” urainya.

Menurut Sahaya, tujuan evaluasi adalah mengukur capaian kinerja aparatur desa dan kelurahan secara objektif, memastikan penyelenggaraan pemerintahan sesuai regulasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengidentifikasi kendala di lapangan dan mendorong budaya kerja profesional.

“Hasil evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah memiliki relevansi kuat dengan kinerja perangkat yang dipimpinnya. Kinerja perangkat adalah refleksi langsung dari pola kepemimpinan, sistem pembinaan, serta kemampuan manajerial seorang Sangadi dan Lurah,” ungkapnya.

Ia menekankan, kualitas kinerja perangkat desa dan kelurahan menjadi wajah nyata kepemimpinan di tingkat lokal.

“Evaluasi ini tidak hanya menilai individu pemimpin, tetapi juga efektivitas manajerial dalam membangun tim kerja yang solid, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Evaluasi kinerja adalah instrumen pengendalian, akuntabilitas, dan dasar pengambilan kebijakan,” tutup Sahaya.(SM)