Kotamobagu

Wow, Vonis Penjara Pengusaha PETI Gusri Lewan, Hanya Tahanan Kota

×

Wow, Vonis Penjara Pengusaha PETI Gusri Lewan, Hanya Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Gusri Lewan alias Gusri dalam perkara tindak pidana penganiayaan, pada Kamis (23/4/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan tersebut.

Humas PN Kotamobagu, M. Burhanuddin, S.H., M.H., saat ditemui awak media di ruangannya usai persidangan menjelaskan, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Dengan ketetapan bahwa yang bersangkutan tetap berada dalam status tahanan,” ujar Burhanuddin.

Terkait barang bukti, pengadilan memutuskan memusnahkan satu buah pecahan botol hemofitoid. Sementara satu flash disk berisi dua video rekaman kejadian berdurasi 1 menit 42 detik dan 15 detik tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp3.000.

Menariknya, dalam vonis kurungan badan itu, Gusri Lewan tidak ditahan dalam penjara melain hanya dibiarkan bebas diluar alias tahanan kota.

Menurut Burhanuddin pengalihan status tahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan terdakwa dan penasihat hukum dengan alasan kesehatan.

“Meskipun tidak berada di rutan, yang bersangkutan dilarang keras keluar dari wilayah kota yang ditentukan, dilarang menghilangkan barang bukti, serta wajib patuh menghadiri persidangan,” tegasnya.

Ia menegaskan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihak pengadilan memberi waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap.

“Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pernyataan keberatan, maka putusan dianggap diterima semua pihak. Namun jika ada yang merasa kurang puas, dapat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado,” tutup Burhanuddin. (SM)