manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Penyerahan Surat Keputusan tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Kamis (30/4/2026), dipimpin Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, S.E., dan dihadiri para anggota DPRD, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus LKPJ, atas rekomendasi yang disampaikan.
“Saya atas nama pribadi dan jajaran eksekutif menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya Panitia Khusus LKPJ, yang telah menyampaikan berbagai rekomendasi yang sangat penting dan sangat berharga bagi upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” ujar Weny.
Ia menegaskan, seluruh poin catatan Pansus LKPJ akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari optimalisasi kinerja.
“Rekomendasi yang tertuang dalam poin-poin catatan Panitia Khusus LKPJ akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya optimalisasi kinerja, sekaligus bahan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” tegasnya.
Weny berharap forum tersebut dapat mendorong objektivitas dalam penilaian kinerja pemerintah daerah. “Forum ini juga diharapkan mampu mendorong objektivitas dalam penilaian kinerja Pemerintah Daerah, dengan tetap berlandaskan semangat kemitraan, sinergi, serta komitmen bersama dalam menerjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini,” tambahnya.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tersebut merupakan bagian dari mekanisme check and balances antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (SM).





