Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Batas Usia Perangkat Desa-Kelurahan, Diangkat Maksimal 42 Tahun

×

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Batas Usia Perangkat Desa-Kelurahan, Diangkat Maksimal 42 Tahun

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Regulasi ini memperjelas ketentuan teknis pengangkatan perangkat desa yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi.

Salah satu poin penting adalah batas usia pengangkatan perangkat. Calon perangkat desa ditetapkan harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pengangkatan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin aparatur yang diangkat berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir, serta mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.

Prinsip pengaturan ini juga menjadi rujukan pengelolaan aparatur di tingkat kelurahan, dengan penyesuaian pada regulasi daerah. Di Kota Kotamobagu, pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan diatur melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019.

Dalam Pasal 2 huruf b Perwako tersebut ditegaskan, calon perangkat kelurahan harus berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun. Artinya, seseorang tidak diperkenankan diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila usianya di bawah 20 tahun atau telah melampaui 42 tahun pada saat proses pengangkatan.

Lebih lanjut, perangkat kelurahan yang telah diangkat dapat melaksanakan tugas hingga mencapai usia 60 tahun, sepanjang tetap memenuhi persyaratan, memiliki kinerja baik, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Namun perangkat desa maupun kelurahan juga dapat diberhentikan sebelum usia 60 tahun apabila memiliki kinerja dan perilaku buruk atau terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan penegasan batas usia bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.

“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif. Namun di sisi lain, masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar,” ujarnya, 23 April 2026.

Ia menambahkan, perangkat kelurahan yang bertugas saat ini pada umumnya telah memenuhi ketentuan usia yang berlaku.

“Jika masih ada perangkat yang aktif bekerja saat ini, dapat dipastikan yang bersangkutan belum mencapai batas usia 60 tahun. Artinya, secara regulasi mereka masih memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas,” katanya.

Sahaya juga menegaskan, pergantian perangkat oleh sangadi maupun lurah dimungkinkan berdasarkan regulasi jika kinerjanya buruk dan tidak disiplin.

“Jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan, agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” tegasnya.

Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendorong proses pengangkatan perangkat kelurahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tujuannya agar menghasilkan aparatur yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen pelayanan kepada masyarakat. (sm)