manadoterkini.com, MANADO – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari unsur TNI maupun Polri untuk segera berhenti melindungi (membekingi) berbagai aktivitas ilegal, termasuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal.
Warning Presiden Prabowo Subianto tersebut dengan dibentuknya Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan), yaitu tim khusus yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Tugas utamanya adalah melakukan audit, penertiban, dan mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang digunakan secara ilegal.
Gayung bersambut, Eks Presidium GMNI Iwan Aloisius Moniaga, meminta Satgas PKH segera turun ke wilayah Nyiur Melambai untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
“Satgas PKH bekerja untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian hutan dengan memastikan bahwa hukum dan keadilan hadir di tengah masyarakat,” ujar Moniaga.
Lanjut aktivis yang getol terhadap pemberantasan korupsi ini berharap Satgas PKH segera turun karena kuat dugaan banyak aparat yang telibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Berikut adalah rincian mengenai peran dan fungsi Satgas PKH:
*) Fokus Penertiban: Menindak tegas aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan negara, khususnya pertambangan ilegal yang diduga kuat banyak melibatkan aparat.
*) Pemulihan Aset Negara: Mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan kepada negara, yang kemudian direhabilitasi atau dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi.
*) Penegakan Hukum: Melakukan pencabutan izin bagi korporasi atau perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan mengeksploitasi kawasan hutan secara ilegal.
*) Struktur Kelembagaan: Melibatkan lintas sektoral untuk memastikan tindakan yang terukur dan tegas.
Kementerian Pertahanan (Menhan) bertindak sebagai Ketua Pengarah, dibantu oleh unsur penegak hukum dan dukungan strategis dari TNI untuk menjaga stabilitas serta keamanan di lapangan. (***)





