Pemerintahan

Sulut Targetkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Open Dumping Dihapus

×

Sulut Targetkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Open Dumping Dihapus

Sebarkan artikel ini

Kabupaten/Kota Diminta Benahi TPA, Segera Beralih ke Sanitary Landfill

manadoterkini.com, MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau *open dumping* di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah Sulut.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan TPA Metode *Open Dumping* dalam Perspektif Hukum di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, Selasa (26/5/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, Weldie Poli, yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Galang, mengatakan pengelolaan sampah kini menjadi salah satu indikator penting kemajuan daerah.

“Daerah yang maju adalah daerah yang mampu menjaga lingkungan hidupnya. Persoalan sampah menjadi tantangan paling krusial saat ini,” ujar Weldie.

Menurutnya, praktik *open dumping* yang masih ditemukan di sejumlah daerah tidak lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.

Pemprov Sulut meminta pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah dengan beralih ke metode *sanitary landfill* maupun *controlled landfill*.

“Peralihan menuju *sanitary landfill* atau *controlled landfill* adalah kewajiban hukum, bukan lagi pilihan,” tegasnya.

Dalam rakor tersebut, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Yahya Tumanduk, turut memaparkan aspek hukum pengelolaan TPA. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila tetap mempertahankan praktik pembuangan sampah terbuka.

“Undang-undang sudah sangat jelas. Tidak ada lagi ruang untuk menoleransi praktik *open dumping*,” kata Yahya.

Praktik *open dumping* dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pengelolaan sampah dilakukan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Rakor tersebut dihadiri kepala dinas lingkungan hidup dari 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara serta Staf Khusus Gubernur Sulut, Dolvi Makawena.

Melalui langkah ini, Pemprov Sulut menegaskan arah pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. (***/ald)