manadoterkini.com, MANADO — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobile Laboratory (Lab) 4 PCR Covid-19 milik Dinas Kesehatan Kota Manado kembali menjadi sorotan publik. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut diketahui belum pernah menjalani penahanan, meski kasusnya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.
Terdakwa dimaksud yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, MK alias dr Marini, yang saat proyek berlangsung pada tahun anggaran 2020 menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
dr Marini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Senin (25/5/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio SH MH.
Dalam perkara tersebut, proyek pengadaan Mobile Lab PCR Covid-19 senilai Rp8,7 miliar diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama telah lebih dahulu ditahan. Keduanya yakni SWFR alias Steve selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP alias Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara. Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Malendeng Manado.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, dr Marini diketahui belum pernah menjalani penahanan sejak tahap penyidikan di Polda Sulut, pelimpahan perkara ke kejaksaan hingga proses persidangan di pengadilan.
Kondisi tersebut memicu perhatian publik terkait perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara dugaan korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Manado, Ronald Massang, membenarkan sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi Mobile Lab PCR Covid-19 Dinkes Manado telah digelar.
“Iya benar, tadi digelar sidang pembacaan dakwaan kasus Mobile Lab Covid Dinkes Manado,” ujar Ronald Massang saat dikonfirmasi.
Terkait status penahanan terdakwa dr Marini, Ronald menjelaskan bahwa sejak proses hukum di kepolisian hingga pelimpahan ke pengadilan, terdakwa memang tidak pernah dilakukan penahanan.
“Untuk penahanan terdakwa setelah pembacaan dakwaan, itu kewenangan majelis hakim pimpinan sidang,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium PCR Covid-19 tersebut terus menjadi perhatian masyarakat karena proyek itu menggunakan anggaran penanganan pandemi saat situasi darurat kesehatan melanda.





