
manadoterkini.com, MINAHASA — Sengketa tanah seluas 37.835 meter persegi di Desa Kolongan Atas II, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa memasuki babak baru setelah ahli waris almarhum Hendrik Matheos Tampi resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 465/Pdt.G/2025/PN Tnn.
Meski gugatan para ahli waris sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima atau *Niet Ontvankelijke Verklaard* (N.O.) karena alasan formil, pihak penggugat menilai terdapat sejumlah fakta hukum penting yang justru terungkap dalam pertimbangan majelis hakim selama persidangan.
Kuasa hukum para penggugat menyatakan perhatian publik tidak semestinya hanya tertuju pada amar putusan N.O., melainkan juga pada fakta-fakta yang ditemukan majelis hakim terkait objek tanah, proses lelang, riwayat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 79, hingga penerbitan SHM Nomor 357.
“Majelis telah mengurai fakta-fakta penting mengenai objek tanah, proses lelang, riwayat SHM 79, hingga hubungan dengan SHM 357. Fakta-fakta inilah yang menjadi dasar kami mengajukan banding,” ujar kuasa hukum penggugat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat dua sertifikat hak milik atas objek yang dipersengketakan. Pertama, SHM Nomor 79 Desa Kolongan Atas Tahun 1982 atas nama Samuel Tewuh dengan luas 37.835 meter persegi yang kemudian dihibahkan kepada Hendrik Matheos Tampi berdasarkan Akta Hibah tertanggal 19 Maret 1986. Kedua, SHM Nomor 357 Desa Kolongan Atas II atas nama Louis Carl Schramm dengan luas 31.740 meter persegi.
Majelis kemudian menelusuri hubungan antara SHM 79, proses lelang tahun 1997, dan penerbitan SHM 357 pada 2014.
Dalam pertimbangan hukum halaman 80 putusan, majelis hakim menyatakan objek dalam Putusan Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO berbeda dengan objek SHM 79 yang kini disengketakan.
Majelis menyebut objek dalam perkara Nomor 128 berada di wilayah Desa Sendangan, Kecamatan Sonder, sedangkan objek dalam perkara saat ini berada di Desa Kolongan Atas atau sekarang Desa Kolongan Atas II.
“Berbeda dengan letak objek sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder/sekarang Desa Kolongan Atas II, sehingga bukanlah tanah yang sama dengan objek sengketa dalam perkara ini,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan.
Namun, dalam pertimbangan berikutnya, majelis juga menemukan fakta bahwa saat sita eksekusi Putusan Nomor 128 dilaksanakan, tanah yang telah memiliki SHM Nomor 79 justru ikut masuk dalam objek yang dilelang.
Temuan tersebut menjadi sorotan utama pihak penggugat. Mereka mempertanyakan alasan SHM 79 ikut dilelang apabila objek Putusan 128 dinyatakan berbeda dengan tanah dalam SHM tersebut.
Majelis hakim juga mencatat bahwa Putusan Nomor 128 pada pokoknya merupakan putusan pembayaran ganti rugi sebesar Rp301.250.000. Jika pembayaran tidak dilakukan, harta benda pihak yang dihukum dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian.
Menurut kuasa hukum ahli waris, prinsip hukum eksekusi mengharuskan objek yang disita benar-benar merupakan harta yang sah untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Persidangan turut mengungkap fakta bahwa SHM 79 masih tercatat aktif dalam administrasi Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa pada 2013. Sertifikat tersebut bahkan sempat menjadi agunan kredit sebelum dilakukan roya setelah ditebus kembali oleh keluarga Hendrik Matheos Tampi.
Pihak penggugat menilai fakta tersebut menunjukkan SHM 79 masih diakui secara administratif hingga setahun sebelum terbitnya SHM 357 pada 2014.
Dalam gugatan, para penggugat juga mempersoalkan proses penerbitan SHM 357 yang dinilai dilakukan ketika SHM 79 masih tercatat dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski berbagai fakta tersebut terungkap di persidangan, majelis hakim akhirnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena terdapat pihak yang dinilai belum dilibatkan dalam perkara.
Dengan demikian, pengadilan belum memberikan penilaian final mengenai sah atau tidaknya SHM 357 maupun legalitas proses lelang dan peralihan hak yang menjadi dasar penerbitannya.
Melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi Manado, ahli waris Hendrik Matheos Tampi meminta agar fakta-fakta yang telah ditemukan majelis hakim dapat dinilai kembali secara menyeluruh, khususnya terkait keberadaan dua sertifikat, perbedaan objek Putusan 128 dengan SHM 79, serta masuknya SHM 79 dalam rangkaian objek lelang.
Hingga berita ini diturunkan, proses banding masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak diminta tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. (***)





