manadoterkini.com, BITUNG – Datangnya Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah yang dibarengi dengan datangnya hari libur dan cuti bersama harus diantisipasi Kepala Satuan Kerja Pejabat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung. Demikian penegasan Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri.
Menurutnya, ada libur dan cuti bersama dari tanggal 4 sampai dengan 8 Juli 2016 agar dilakukan antisipasi supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Terutama bagi SKPD/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung agar tetap siaga dalam memberikan pelayanan,” katanya.
Selanjutnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor, serta maksimalnya pelayanan kepada masyarakat, Mantiri menghimbau para kepala SKPD terkait agar membuat jadwal piket selama libur dan cuti bersama tersebut.
“Yang harus menjadi catatan bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah setelah diberikan libur dan cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, maka ASN diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mantiri.
“Sementara bagi ASN yang mangkir tanpa ada keterangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutup Mantiri.(ref)