manadoterkini.com, MANADO – Dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) No.4 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di kota Manado maka Dinas Perhubungan diberi kuasa oleh Pemerintah kota dalam hal penegakkan disiplin rambu lalu lintas maupun parkir.
Kepala Dinas Perhubungan kota Manado M Sofyan AP., MSi.menegaskan penegakkan aturan larangan rambu lalin / parkir bukan baru saat ini saja di adakan, namun sudah dilaksanakan sejak tahun lalu bersama instansi terkait lainnya.
Selang waktu kurang lebih dua minggu Dishub Manado telah melakukan penindakan pelanggaran rambu lalin/ larangan parkir, kurang lebih ratusan kendaraan bermotor yang digembosi.
Namun saat ini Pemerintah Kota telah menerbitkan Perwako No.4 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan bagi Dishub untuk mengadakan penindakan.
“Tahun ini kita pertegas dengan adanya perwako No 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di kota Manado, sangsi dari pelanggaran ini tidak hanya digembosi atau cabut pentil, tetapi sampai pada kunci bola, penderekan dan pemasangan stiker pada kendaraan yg kedapatan melanggar,” ujar Kadis Sofyan.
Penindakan ini terus dilakukan agar ada efek jera bagi yang melanggar aturan. Sampai saat ini Dishub bersama kepolisian Satlantas masih intens menggelar penertiban lalin sepanjang daerah Boulevard.
Pantauan manadoterkini.com, dalam penindakan yakni pengepesan ban masih dalam tahap peringatan. Karena dalam penindakan masih ada toleransi. Dimana petugas dishub masih bertanya disekitar kendaraan siapa. Kalau tidak ada barulah ban dikempeskan.(angky)