manadoterkini.com, MANADO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut Dr. Femmy Suluh melalui Sekretaris BKD Dr. Flora Krisen menegaskan bahwa mobil dinas tak bisa dipakai saat mudik.
Penegasan itu disampaikan Krisen kepada wartawan di ruang kerja Sekretaris BKD, Selasa (8/5/2018) sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Mobil dinas tidak bisa pakai mudik,” tegas Flora Krisen.
Menurutnya ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005 dimana kendaran dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik. (Rizath)