Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Xave : Pengusuran Itu Berdasarkan Putusan Pengadilan

×

Xave : Pengusuran Itu Berdasarkan Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

XaveMANADO, (manadoterkini.com) – Pengusuran ratusan rumah di Kapung Bobo Kelurahan Maasing dan Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tumiting, sudah sesuai prosedur. Demikian diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Xaverius Runtuwene kepada wartawan.

“Pembongkaran sudah sesuai dengan prosedur. Yang tidak mengantongi sertifikat harus kami gusur,” kata Xave sembari menuturkan pengusuran di kampung Bobo itu tidak ada sangkut paut dengan pemerintah kota karena itu kewenangan pengadilan.

Terkait untuk rumah yang tidak bersertifikat sudah berulang kali diingatkan namun tidak digubris. Karena ini sudah masuk ranahnya pengadilan pemerintah tentunya tidak masuk sampai kedalamnya. “Kami hanya menertibkan bagunan liar. Sedangkan persoalan tanah yang sudah ada putusan pengadilan itu ranahnya aparat hukum,”terangnya seraya menegaskan Pemkot tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebut-sebut warga.

Diketehui pula Jumat (7/8) warga kampung bobo Kelurahan Maasing mendatangi kantor DPRD Manado, mengadu akan nasib mereka. Bahkan menurut mereka lahan yang telah disiapkan pasca penggusuran di Pangian, sejumlah warga mengaku bahwa lokasi tersebut tidak representative yang dijadikan tempat tinggal. “Tidak layak, karena tidak ada air, listrik serta lokasi tersebut masih sepi,” ujar mereka.

Wargapun mengancam akan memboikot pelaksanaan Pilkada Desember mendatang. “Tidak ada gunanya memilih Walikota jika terus digusur, kami tidak mendapat perhatian dari pemerintah,” terang mereka.(mlz)