Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

LKPJ Laporan Presentasi Realisasi Program Dalam RPJMD

×

LKPJ Laporan Presentasi Realisasi Program Dalam RPJMD

Sebarkan artikel ini

Peter KB Assa ST, MSc, Ph.DMANADO, (manadoterkini.com) – LKPJ merupakan laporan presentasi realisasi program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bukannya laporan terhadap pengelolaan keuangan daerah. “Harus dipahami bersama bahwa, LKPJ ini adalah laporan atas capaian keberhasilan dari realisiasi program di RPJMD. Kalau bicara ada kebocoran, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Karena ini menyangkut pelanggaran hukum kalau ada kebocoran keuangan. Dan harus juga dipahami, untuk bicara kebocoran keuangan, itu dibahas bukan pada LKPJ, tapi LKPD (Laporan Keuangan pemerintah Daerah). Kalau di LKPJ, keuangan itu hanya bersifat makro. Karena LKPJ tidak bicara keuangan, tapi bicara capaian realisasi program,” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Manado, Peter Kalbert Bartje Assa Ph.D, ST MSc.

Makanya, berdasarkan PP nomor 3 tahun 2007 dijelaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) merupakan rangkuman dari LKPJ tahunan dan penambahan laporan atas realisasi yang belum dilaporkan di tahun terakhir kepemimpinan.

“Pada PP nomor 3 tahun 2007, pasal 24 LKPJ AMJ kepala daerah merupakan ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan. Dan pasal 25, sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh kepala daerah terpilih atau penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan,”jelas Assa.

Untuk itu, Assa menilai tudingan salah satu personil DPRD, bahwa Pemkot Manado gagal dalam merealisasikan sejumlah program dan terjadi kebocoran anggaran. Sehingga akan memberikan raport merah terhadap kemepimpinan Walikota GS Vicky Lumentut, tidak mendasar

“PP 3 tahun 2007 disitu sangat jelas bahwa LKPJ AMJ merupakan perpaduan antara LKPJ tahunan yang setiap tahunnya dilaporkan. Dan tinggal ditambah yang belum dilaporkan selama 6 bulan pertama tahun 2015 ini karena masih disusun. Kalau mau dikatakan akan memberikan raport merah, nyatanya tiap LKPJ tahunan selalu mendapat raport biru karena tidak ada masalah,” tutur Assa.

Ditambahkannya,jika dewan menuding adanya kebocoran dalam pengelolaan anggaran dalam LKPJ, ini bertentangan dengan maksud dari LKPJ itu sendiri. Apalagi sesuai Tupoksi lembaga dewan dalam pembahasan LKPJ, hanya bisa memberikan rekomendasi perbaikan bila ada temuan.

Seharusnya bilamana SKPD kurang memberikan penjelasan secara detail akan capaian realisasi program saat pembahasan beberapa waktu lalu, dewan harusnya mengundang Bappeda untuk mendapatkan penjelasan secara kongkrit terhadap LKPJ tersebut.

“Bappeda yang menyusun LKPJ ini. Jadi, kalaupun ada penjelasan yang masih kurang yang disampaikan SKPD, sangat tepat jika dewan mengundang hearing Bappeda. Dan pada kesempatan itu, saya akan menjelaskan apa yang belum jelas. Tapi sangat disayangkan dewan sendiri sudah mengembar gemborkan ke publik, akan memberikan raport merah. Padahal setiap tahunnya memberikan raport biru. Saat ini kami tengah menyusun laporan 6 bulan terakhir di tahun 2015 ini, sebagaimana permintaan lembaga dewan,” terang Assa.(ald)